Peraturan Anjing Yalobusha – Mississippi Utara Herald


Peraturan Mississippi Kabupaten Yalobusha
Mengatur kepemilikan bahan berbahaya dan barang berbahaya
anjing yang berpotensi berbahaya

BAHWA, Kabupaten Yalobusha, Mississippi (Kabupaten) telah berkomitmen untuk memberlakukan peraturan ini untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya dari anjing yang diklasifikasikan sebagai berbahaya dan berpotensi berbahaya dan,
Namun, anjing yang berbahaya dan anjing yang berpotensi berbahaya lebih cenderung membahayakan manusia dan hewan peliharaan.
Oleh karena itu, Dewan Pengawas Kabupaten Yalobusha, Mississippi, memutuskan sebagai berikut:
Bagian 1: Definisi. Istilah-istilah berikut yang digunakan dalam Peraturan ini berlaku:
a. “Anjing yang berpotensi berbahaya” berarti: anjing apa pun yang diketahui memiliki kecenderungan, kecenderungan atau kecenderungan untuk menyerang tanpa alasan, menimbulkan kerugian pada manusia atau ternak, atau membahayakan keselamatan manusia atau ternak.
b. “Anjing berbahaya” berarti setiap anjing yang:
1) Menunjukkan perilaku yang menimbulkan luka berat atau kematian pada manusia dan/atau hewan ternak dan/atau mempunyai kecenderungan ganas serta membahayakan nyawa manusia atau hewan ternak;
2) Berperilaku sedemikian rupa sehingga pemiliknya mengetahui atau secara wajar seharusnya mengetahui bahwa anjingnya mempunyai kecenderungan untuk menyerang atau menyakiti manusia atau hewan peliharaan lainnya tanpa alasan;
3) Ditemukan menimbulkan bahaya bagi manusia atau hewan peliharaan berdasarkan pengamatan oleh dokter hewan;
4) Menggigit atau menyerang manusia atau hewan peliharaan tanpa provokasi; atau,
5) Melakukan tindakan tanpa alasan yang menyebabkan seseorang bertindak dengan cara yang wajar dan tidak agresif sehingga yakin bahwa anjing tersebut akan menyerang orang atau hewan tersebut dan menyebabkan cedera tubuh.
c. “Pemilik” berarti setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih, atau badan lain yang menampung, melindungi, membiakkan, mengendalikan, atau memiliki Anjing. Seekor anjing dianggap ditampung jika diberi makan atau dilindungi selama dua puluh empat (24) jam atau lebih.
d.”Penyitaan” berarti penahanan oleh Sheriff Kabupaten Yalobusha, Mississippi.
e. “Cedera” berarti setiap cedera fisik yang memerlukan perawatan medis atau menimbulkan rasa sakit.
f. “Pagar yang sesuai” berarti dikurung dengan aman di dalam ruangan, atau dikurung dengan aman di dalam pagar yang terkunci, halaman berpagar, atau bangunan dengan lebar minimal 6 kaki, panjang 12 kaki, dan tinggi 6 kaki, jika anjing dapat memanjat pagar, harus ada. tertutup dan memiliki sisi aman yang cocok untuk mencegah anak-anak masuk dan dirancang untuk mencegah anjing melarikan diri saat berada di dalamnya.
g. “Pengekangan” berarti menahan hewan dengan tali atau tali yang panjangnya kurang dari enam (6) kaki.
h. “Kantor Sheriff” berarti Sheriff Kabupaten Yalobusha, Mississippi, atau wakilnya.
Bagian 2. Identifikasi anjing yang berpotensi berbahaya.
satu. Dalam waktu 3 hari setelah Kantor Sheriff menerima pengaduan bahwa seekor anjing adalah anjing yang berpotensi berbahaya sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I(a) perjanjian ini, Kantor Sheriff harus melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah anjing tersebut merupakan anjing yang berpotensi berbahaya. Jika Kantor Sheriff menentukan bahwa seekor anjing termasuk dalam definisi tersebut, Kantor Sheriff harus memberi tahu pemiliknya secara tertulis melalui surat tercatat atau penyerahan langsung dalam waktu lima (5) hari setelah penentuan dan klasifikasi. Setelah pemilik diberitahu, Kantor Sheriff dapat menyita anjing tersebut sampai pemilik memenuhi persyaratan pendaftaran, vaksinasi, dan pengurungan pada Bagian 7. Jika pemilik ingin meninjau kembali keputusan klasifikasi dan/atau penyitaan Kantor Sheriff, pemilik dapat meminta peninjauan atas keputusan tersebut dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan Pengawas Kabupaten Yalobusha, Mississippi dalam waktu lima (5) hari sejak keputusan Sheriff. Keputusan kantor. Pada sidang peninjauan kembali tersebut, Dewan Pengawas akan meninjau temuan Kantor Sheriff dan mengkonfirmasi atau membatalkan keputusan tersebut.
Bagian 3. Tekad Anjing Berbahaya.
satu. Dalam waktu 3 hari setelah Kantor Sheriff menerima pengaduan bahwa seekor anjing adalah anjing yang berbahaya sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I(b) perjanjian ini, Kantor Sheriff harus melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah anjing tersebut adalah anjing yang berbahaya. Jika Kantor Sheriff menentukan bahwa seekor anjing termasuk dalam definisi ini, Kantor Sheriff harus memberi tahu pemiliknya secara tertulis melalui surat tercatat atau penyerahan langsung dalam waktu 5 hari sejak penetapan tersebut. Setelah pemilik diberitahu, Kantor Sheriff akan menyita anjing tersebut sampai pemilik memenuhi persyaratan pendaftaran, vaksinasi, dan pengurungan pada Bagian 7. Jika pemilik menginginkan peninjauan kembali klasifikasi Kantor Sheriff dan/atau keputusan penyitaan, pemilik dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan Pengawas Kabupaten Yalobusha, Mississippi dalam waktu lima hari untuk meminta peninjauan atas keputusan tersebut(5) Keputusan Kantor Sheriff jumlah hari . Pada sidang peninjauan kembali tersebut, Dewan Pengawas akan meninjau temuan Kantor Sheriff dan mengkonfirmasi atau membatalkan keputusan tersebut.
Bagian 4. Pengecualian.
Tidak ada anjing yang dapat dinyatakan sebagai anjing berbahaya atau berpotensi berbahaya jika:
satu. Anjing tersebut digunakan oleh petugas penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum yang sah; atau,
b.Ancaman, cedera atau kerusakan yang diderita oleh seseorang:
1) Pelanggaran yang disengaja atau perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan di tempat yang secara sah ditempati oleh pemilik anjing pada saat itu;
2) Siapa yang telah memprovokasi, menyiksa, menganiaya, atau menyerang anjing tersebut, atau dapat membuktikan bahwa ia telah memprovokasi, menyiksa, menganiaya, atau menyerang anjing tersebut beberapa kali di masa lalu; atau,
3) sedang melakukan atau berusaha melakukan tindak pidana terhadap pemilik atau barang milik pemilik; atau
c.Anjing ini adalah:
1) Merespon rasa sakit atau cedera; atau,
2) Melindungi dirinya sendiri atau keturunannya; atau,
3) Untuk melindungi atau membela orang yang berada di dekat anjing dari serangan atau penyerangan.
Bagian 5: Menentukan Konsekuensi dari Anjing yang Berpotensi Berbahaya.
satu. Jika petugas perdamaian menentukan bahwa seekor anjing adalah anjing yang berpotensi berbahaya sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I(a), pemiliknya harus mematuhi ketentuan Bagian VII dari perjanjian ini, dan petugas perdamaian dapat menyita anjing tersebut sampai pemiliknya memenuhi persyaratan Bagian VII dari sini.
Bagian 6. Tentukan konsekuensi dari anjing yang berbahaya.
satu. Jika Sheriff menentukan bahwa seekor anjing adalah anjing yang berbahaya sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I(b), pemiliknya harus mematuhi ketentuan Bagian 7 Pasal ini dan Sheriff harus segera menyita anjing tersebut sampai pemiliknya memenuhi persyaratan Bagian 7. dari Pasal ini. Meskipun demikian, bertentangan dengan pasal ini, jika Kantor Sheriff menetapkan bahwa anjing berbahaya mana pun menimbulkan ancaman serius dan langsung yang dapat menyebabkan bahaya atau cedera serius terhadap kehidupan manusia, Kantor Sheriff mempunyai kewajiban hukum untuk membunuh hewan tersebut tanpa mengharuskan Kantor Sheriff untuk menangkapnya, menahan atau menyita anjing tersebut.
Bagian 7. Persyaratan setelah pemilik menerima pemberitahuan keputusan, jika
Anjing tergolong berbahaya atau berpotensi berbahaya.
satu. Setelah pemilik menerima pemberitahuan dari Kantor Sheriff bahwa seekor anjing adalah anjing yang berbahaya atau berpotensi berbahaya, pemilik harus:
1) Membangun atau menyediakan pagar yang sesuai di dalam properti pemiliknya; 2) Jika anjingnya tidak divaksinasi terhadap rabies, pemilik harus memvaksinasi anjingnya atas biaya pemiliknya;
3) Dapatkan Sertifikat Pendaftaran dari Kantor Sheriff dan bayar $50,00 per tahun setelahnya.
Bagian 8. penyimpanan air
satu. Anjing apa pun yang ditangkap oleh Kantor Sheriff harus ditempatkan oleh Sheriff atau tempat yang dikontrak oleh Kabupaten Yalobusha;
b. Anjing yang disita harus ditahan di tempat penampungan tersebut di atas untuk jangka waktu tidak lebih dari 7 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis melalui pos tercatat atau pengiriman pribadi. Jika pemiliknya tidak dapat diidentifikasi, pemberitahuan penyitaan harus ditempel di Kantor Sheriff. Jika anjing tidak diklaim dalam waktu 7 hari sejak pemilik menerima pemberitahuan tertulis tentang penyitaan atau dalam waktu 7 hari sejak pengiriman, anjing tersebut akan disuntik mati.
c.Semua biaya yang dikeluarkan oleh Kabupaten Yalobusha karena penyitaan anjing, termasuk biaya makanan dan pengobatan, harus dibayar oleh pemilik anjing ketika anjing tersebut diambil.
Bagian 9. Pemiliknya mengambil kembali anjingnya.
satu. Setelah Kantor Sheriff menentukan bahwa pemiliknya memenuhi persyaratan Bagian 7, pemilik dapat mengambil kembali anjing yang disita tersebut setelah membayar segala biaya yang dikeluarkan oleh Kantor Sheriff. Pemilik harus memulihkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Bagian VIII (b).
Bagian 10: Eksekusi.
satu. Adalah melanggar hukum bagi pemilik atau orang mana pun untuk memiliki, memelihara atau menyimpan anjing yang berbahaya atau berpotensi membahayakan di luar kandang yang sesuai kecuali anjing tersebut diikat dengan tali atau sangkar dan di bawah kendali fisik pemiliknya.
b. Jika ada anjing yang lolos dari kandang atau pengekang yang sesuai, pemiliknya harus segera memberitahu Sheriff. Adalah melanggar hukum jika pemilik properti tidak memberi tahu Sheriff tentang pelarian tersebut.
c. Adalah melanggar hukum bagi pemilik mana pun yang gagal atau menolak mendaftarkan anjing berbahaya atau berpotensi berbahaya setiap tahunnya ke Kantor Sheriff.
d. Adalah melanggar hukum jika pemilik tidak melakukan vaksinasi terhadap anjing yang berbahaya atau berpotensi berbahaya terhadap rabies dengan benar;
e. Adalah melanggar hukum bagi pemilik atau individu mana pun untuk mengganggu pelaksanaan tugas resmi Kantor Sheriff sebagaimana ditetapkan di sini, termasuk, namun tidak terbatas pada, memberikan Informasi palsu kepada Kantor Sheriff dan memperoleh atau mencoba memperoleh informasi apa pun.
Bagian 11. hukuman
Sanksi bagi pelanggaran ketentuan peraturan ini adalah:
Pelanggaran pertama: penjara tidak lebih dari 10 hari dan/atau denda tidak kurang dari $100,00 dan tidak lebih dari $200,00;
Pelanggaran kedua: penjara tidak kurang dari 15 hari dan tidak lebih dari 30 hari, dan denda tidak kurang dari $200,00 dan tidak lebih dari $500,00, dan pemindahan anjing dari yurisdiksi Kabupaten Yalobusha;
Pelanggaran ketiga: penjara tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 60 hari, dan denda tidak kurang dari $1,000.00 dan tidak lebih dari $2,000.00, dan pemindahan anjing dari yurisdiksi Kabupaten Yalobusha, Mississippi.
Bagian 12. Keterpisahan.
Jika ada bagian dari Peraturan ini yang dianggap tidak sah, maka bagian itu dianggap dapat dipisahkan dan ketidakabsahannya tidak mempengaruhi sisa Peraturan ini.
Bagian 13. Tanggal dan wilayah efektif.
Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 20 Desember 2012, dan hanya akan berdampak pada wilayah yang tidak berhubungan dengan Yalobusha County, Mississippi.
Tata cara di atas diusulkan dan disahkan oleh Supervisor Lee McMinn berdasarkan mosi. Pengawas Tommy Vaughn mendukung mosi untuk mengadopsi peraturan tersebut. Selanjutnya, peraturan tersebut dibacakan pasal demi pasal oleh Sekretaris Dewan dan diadakan pemungutan suara.
Supervisor Tommy Vaughan memberikan suara mendukung.
Supervisor Amos Sims memberikan suara mendukung.
Supervisor Lee McMinn memberikan suara mendukung.
Supervisor George Suggs memberikan suara mendukung.
Supervisor Frank J. Tillman memberikan suara mendukung
Masalah ini dengan suara bulat disetujui oleh semua pengawas yang hadir dan memberikan suara, dan Ketua menyatakan mosi tersebut disetujui, dan RUU tersebut disahkan dan disetujui pada tanggal 20 November 2012.
Dewan Pengawas
Kabupaten Yalobusha, Mississippi
Penulis: /s/ Tommy Vaughn Tommy Vaughn, Presiden
membuktikan:
/s/ Amy McMinn
Amy F.McMinn,
Sekretaris Direksi





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Funky Blog by Crimson Themes.